KRIMINALITAS REMAJA
Berdasarkan data kasus kriminalitas
di Jawa Timur, kasus penyalahgunaan
narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2004 sebanyak 930 kasus
dengan 1.282 tersangka. Tahun 2005 meningkat menjadi 1.492 kasus dengan 2.009
tersangka, dan tahun 2006 sebanyak 1.772 kasus dengan 2.407 tersangka.
Sementara tahun 2007 sebanyak 2.255 kasus dengan 2.789 tersangka, tahun 2008
sebanyak 2.525 kasus dengan 3.287 tersangka. Hingga September 2009 lalu,
terdapat 2.048 kasus dengan 2.650 tersangka. Tahun 2007 misalnya, tersangka
kasus narkoba yang dilakukan oleh PNS/TNI/Polri sebanyak 49 kasus, swasta
sebanyak 2.142, mahasiswa 52 kasus dan pelajar 17 kasus. Jumlah tersebut
meningkat tajam pada tahun 2008, di mana tersangka kasus narkoba yang
menyangkut PNS/TNI/Polri sebanyak 216 kasus, swasta sebanyak 2.517 kasus,
mahasiswa 44 kasus dan pelajar 31 kasus. Berdasarkan jenjang pendidikan,
pengguna narkoba yang terbanyak adalah remaja dengan jenjang pendidikan SMA
sebanyak 2.586 kasus, SLTP 555 kasus, SD 85 kasus dan Perguruan Tinggi 61 kasus
Dalam fenoma dan realitas kehidupan
sehari-hari, belakangan ini sering terjadi kenakalan remaja ( Juvenile
Deliquency ). Dalam bentuk beragam seperti perkelahian atau tawuran massal yang
tidak jarang menelan korban jiwa, penyalah gunaan obat terlarang dan narkotika,
tindak pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya, penodongan dan bahkan
perampasan dan pengrusakan hak orang lain secara paksa dan sadis. Hal ersebut
di atas menjadi sesuatu yang terkesan menyeramkan.Salah satu faktor penyebab yang dominan
yang membuat mereka berlaku demikian adalah faktor pendidik informal yaitu
orang tua dan para pendidik lainnya yang kurang bisa memberikan rasa cinta
kasih sayang yang cukup dan utuh kepada mereka. Mereka hanya diberikan
teori-teori rasional yang melambung dan membuat mereka jauh terhempas dari
landasan pijak kehidupan yang manusiawi. Mereka butuh etika bergaul, etika
hidup, etika bermasyarakat, dan etika lingkungan yang semuanya mengacu kepada
ajaran-ajaran agama dan budi pekerti luhur.
Kenakalan remaja secara tajam menjadi
sebuah konsep yang nyata bagi kenakalan orang dewasa. Banyak tindakan
yang bukan merupakan pelanggaran bagi orang dewasa tetapi merupakan
pelanggaran bagi remaja. Karenanya ini merupakan masalah bagi kepolisian,
pengadilan, atau lembaga kesejahteraan sosial. Lebih lanjut terdapat beberapa
kategori mengenai anak-anak yang merasa kurang terperhatikan, anak-anak yang
tidak terkontrol(orang tua mereka),dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan
yang dipertimbangkan menjadi orang yang harus diawasi dan dilindungi, tetapi
umumnya secara faktual cara-cara yang berkenaan dengan penanganan anak-anak
remaja yang melakukan pelanggaran hukum adalah sama. Menjadi pemikiran
dalam tujuan penelitian akhir-akhir ini yang mana digambarkan bahwa tidak harus
anak remaja yang melakukan pelanggaran , tetapi juga semua kategori dari
remaja yang secara nyata berhubungan erat dengan kenakalan remaja harus
dipertimbangkan pada ketentuan yang sama dalam kerangka administrasi.
Kemudian salah satu
upaya juga untuk menyelamatkan dan menghindarkan remaja dari kenakalan yaitu
pengenalan dan pendekatan terhadap remaja dengan cara memberikan
bimbingan-bimbingan, nasehat-nasehat yang dapat berkenan dihati remaja. Adapun
bentuk dari pendekatan terhadap remaja dalam menanggulangi kenakalan yaitu
perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua menjadi langkah awal untuk
mengubah remaja yang moralnya mengalami kemerosotan akan menjadi baik.
Pengenalan dan pendekatan terhadap remaja dengan jalan memahami serta
memberikan perhatian para orang tua kepada anak itu perlu sekali. Orang tua
harus paham segala sesuatu keperluan anak baik itu kasih sayang ataupun
perhatian. Apabila anak melakukan kesalahan berikan nasehat – nasehat yang baik
dan diarahkan agar jadi benar, jangan langsung memberikan tindakan kekerasan.
Karena kadang kala perbuatan keriminal yang dilakukan hanylah salah satu cara
untuk menarik perhatian atau yang sering juga terjadi karena kebutuhan akan
mengeluarkan protes dan ketidak setujuan terhadap tingkah laku orang-orang
dewasa ysng tidak adil dimata meraka.
Sehingga dalam
penanggulangan kenakalan remaja maka orang tualah yang paling tinggi perannya,
akan tetapi bukan berarti orang tua itu bertindak semaunya saja, tugas orang
tua tidaklah untuk memaksa anak menjadi orang dewasa dengan model
tertentu dengan alasan apapun, orang tua tidak lah berhak memaksakan kehedak
kepada anaknya. Orang tua hanya berhak memberi saran dan alternative sebijak
mungkin, seluruhnya anaklah yang memutuskan pilihannya secara sadar dan bertanggung
jawab.
Disamping itu juga
bahwa orang tua haruslah pandai-pandai melihat situasi si anak sehingga dalam
pemberian nasehat dan arahan tersebut tidak merugikan bagi anak itu sendiri
yang nantinya kalau seperti itu akan memeprparah situasi. Orang tua yang mampu
berdialog dengan reamaja dan memperhatikan idealisme serta impian mereka adalah
orang tua yang paling mungkin menetraslisir, pengaruh jahat kebebasan remaja,
karena banyak fakta menunjukkan bahwa remaja yang merasakan dirinya kurang
beruntung akhirnya menjadi anak-anak nakal, karena itu orang tua hendaknya
tidak menghancurkan impian meraka
.
Referensi
Sarlito
Wirawan S, Prof , Psikologi Sosial , Individu dan teori-teori Psikologi
Sosial , Balai Pustaka, Jakarta ,
2002 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar